JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut IH (29), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok, hukuman 4 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/7/2018).
"Jaksa menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa," ujar Humas PN Depok Teguh Arifiano saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Menurut Teguh, IH tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya kurang dari 4 tahun.
IH didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Baca juga: Pelecehan Seksual Terekam Kamera CCTV di Depok
Status IH saat itu merupakan tahanan luar dan wajib lapor. Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa pada Kamis (12/7/2018).
"Pasalnya tidak memungkinkan untuk ditahan. Sidang ditunda seminggu sampai Kamis pekan depan," ujar Teguh.
Kasuh pelecehan yang dilakukan IH terekam kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok pada Kamis (11/1/2018) siang.
Dalam video itu, tampak seorang perempuan menjadi korbannya. Saat perempuan itu tengah berjalan kaki seorang diri di gang tersebut, IH datang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
IH lalu memepet korban dan langsung memegang bagian tubuh korban, lalu tancap gas. IH mengaku apa yang telah dia lakukan karena iseng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.