JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria muncikari yang menjadikan remaja perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, biasanya mencari konsumen melalui Facebook. Kedua tersangka muncikari itu berinisial MNR (20) dan MS alias Ipin (17).
"Pelaku mencari konsumen melalui akun FB (Facebook)," kata Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Anton Prihartono melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Anton mengungkapkan, kedua tersangka juga menegosiasikan tarif prostitusi itu dengan konsumennya via Facebook. Tarif yang mereka pasang antara Rp 500.000 sampai Rp 700.000.
Baca juga: Mucikari di Kalibata City Masih Berumur 17 Tahun
Mereka bahkan berkenalan dengan remaja perempuan yang dijadikan PSK juga melalui Facebook.
"Ada beberapa wanita di bawah umur ini kenalnya dengan pelaku juga melalui FB," kata Anton.
Para korban itu, lanjut Anton, tahu bahwa mereka akan dijadikan PSK. Para pelaku pun memanfaatkan keadaan tersebut.
"Wanita-wanita itu tahu dan kemauannya. Tapi pelaku mengambil keuntungan dari wanita-wanita itu," kata dia.
Menurut dia, para korban menjadi PSK atas kemauannya sendiri. Mereka melakukan itu karena alasan ekonomi dan latar belakang keluarga.
"Iya (alasan) ekonomi dan memang dasarnya anak yang salah pergaulan di mana orangtuanya ada yang sudah meninggal ataupun cerai," ujar Anton.
MNR dan MS ditangkap di Apartemen Kalibata City, Kamis malam. Mereka menjadikan tiga remaja perempuan, yakni NI (17), IF (16), ASW (15), sebagai PSK.
MS dan MNR dijerat dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 297 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.