BEKASI, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polsek Serang Baru, Bekasi, menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Masjid Pasir Raya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Dua tersangka itu, AS (37) dan AB (36), merupakan kakak-adik yang kerap melakukan aksi pencurian di area parkir Masjid Pasir Raya.
Kapolsek Serang Baru AKP Winto menjelaskan, kedua tersangka merupakan pencuri sepeda motor spesialis di tempat parkir dan mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di area parkir Masjid Pasir Raya.
Jemaah masjid tersebut sudah resah karena seringnya peristiwa kehilangan sepeda motor di lokasi itu.
Baca juga: Viral Percobaan Curanmor di Tepi Jalan, Warga Diimbau Parkir Sesuai Tempatnya
"Pelaku ... curanmor yang kami tangkap ini spesialis di tempat parkiran masjid. Kedua pelaku ini adalah adik-kakak," kata Winto, Minggu (8/7/2018) kemarin.
Polisi menangkap mereka saat keduanya melancarkan aksinya di area parkir Masjid Pasir Raya.
Namun saat ditangkap, salah satu dari mereka melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur. Polisi lalu menembak satu kaki tersangka itu.
"Salah satu pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas dan berusaha mau kabur sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak, terkena dibagian kaki sebelah kanan," ucap Winto.
Barang bukti yang diamankan pihak polisi dalam kasus itu yakni 4 unit sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 alat magnet pembuka kontak sepeda motor, 2 buah handphone, KTP beserta SIM atas nama AS, dan jaket berwarna merah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.