JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya, dokter Hiskia Satrio Cahyadi, tak mau memberikan keterangan soal kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang perempuan muda berinisial S.
S menjadi pasien di RS Grha Kedoya tahun 2015. Dia dioperasi di rumah sakit itu untuk mengeluarkan apa yang awalnya disebut seorang dokter di tempat itu sebagai kista di perut S. Dalam pelaksanaan operasi, dua indung telur S juga ternyata diangkat.
Hal itulah yang kemudian dipersoalkan dan diduga sebagai malapratik.
"Dalam hal ini yang menentukan (kasus itu malapraktik atau tidak) adalah majelis kehormatan profesi terhadap tindakan dokter tersebut. Mari kita hormati itu. Kami tidak bisa memberikan statement secara teknis," kata Hiskia di RS Grha Kedoya, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Malapraktik Pengangkatan Indung Telur
Hiskia mengatakan, dokter HS yang disebut namanya dalam kasus itu pasti mempunyai alasan mengapa ia melakukan tindakan pengangkatan indung telur tersebut. Namun, pihak RS mengaku telah memberikan hukuman skorsing pada HS.
"Iya sudah skors. Beliau pasti punya alasan-alasan tertentu melakukan yang terbaik kepada pasien," ujar Hiskia.
S merasa telah menjadi korban malapraktik saat menjalani operasi kista tahun 2015 itu.
Ia mendatangi dokter internis di Grha Kedoya pada 20 April 2015 karena merasakan sakit di bagian perut setelah melakukan olahraga Muay Thai.
Ia lalu disuruh melakukan tes USG (ultrasonography). Dari hasil tes USG, ditemukan indikasi kista di perutnya sehingga ia direkomendasikan ke dokter kandungan berinisial HS.
Keesokan harinya, yaitu pada 21 April 2015, dia menjalani operasi pengangkatan kista dalam keadaan bius total.
Empat hari kemudian, yaitu pada 24 April 2015, ia baru mengetahui bahwa dokter HS telah mengangkat dua indung telurnya karena sang dokter dilema ada kemungkinan kanker pada indung telurnya.
S pernah menunjuk pengacara untuk menangani kasus tersebut tetapi tidak membuahkan hasil.
S beserta kuasa hukumnya kini akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mencari keadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.