JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial S mengaku tak hanya menjadi korban malapraktik pengangkatan dua indung telur di Rumah Sakit Grha Kedoya.
S didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menuturkan bahwa dokter kandungan berinisial HS juga mengoperasi usus buntu tanpa persetujuan dari S.
"Katanya usus buntunya juga enggak ada gunanya. Awalnya cuma ada gangguan. Hanya itu," ujar S di hadapan awak media, Selasa (10/7/2018).
S mengaku menjadi korban malapraktik saat menjalani operasi kista tahun 2015.
Ia mendatangi Dokter Internis di Rumah Sakit Grha Kedoya pada tanggal 20 April 2015 karena merasakan sakit di bagian perut setelah melakukan olahraga Muay Thai.
Baca juga: Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Malapraktik Pengangkatan Indung Telur
Selanjutnya ia disuruh melakukan tes ultrasonography (USG). Dari hasil tes USG, ditemukan indikasi kista di perutnya sehingga ia direkomendasikan ke dokter kandungan berinisial HS.
Keesokan harinya pada tanggal 21 April 2015, dia menjalani operasi pengangkatan kista dalam keadaan bius total.
Empat hari kemudian pada tanggal 24 April 2015, ia baru mengetahui bahwa Dokter HS telah mengangkat dua indung telurnya karena sang dokter dilema ada kemungkinan kanker pada indung telurnya.
S mengaku pernah melaporkan masalah ini tahun 2015, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.
Baca juga: Rumah Sakit Grha Kedoya Enggan Beri Tanggapan soal Dugaan Malapraktik
Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr. Hiskia Satrio Cahyadi mengaku tidak bisa memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa S.
"Dalam hal ini yang menentukan adalah Majelis Kehormatan profesi terhadap tindakan dokter tersebut. Mari kita hormati itu. Kami tidak bisa memberikan statement secara teknis," kata Hiskia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.