JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan secara rinci perbuatan pidana yang dilakukan klien mereka. Kuasa hukum Arseto, Kurnia Girsang, menilai dakwaan jaksa harus dibatalkan demi hukum.
Kurnia menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
"Penuntut umum dalam surat dakwaan tidak dapat menguraikan bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa Arseto Suryoadji, maka surat dakwaan terhadap terdakwa haruslah dinyatakan batal demi hukum," ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, dakwaan jaksa tidak cermat. Jaksa tidak menguraikan rumusan fakta-fakta perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Arseto.
Baca juga: Arseto Suryoadji Didakwa Sebarkan Kebencian Lewat Tweet soal Jokowi
Jaksa juga tidak menjelaskan unsur-unsur kesengajaan yang dilakukan Arseto untuk membuktikan dakwaannya, yakni Arseto melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Surat dakwaan tidak memuat perbuatan-perbuatan mana saja dari terdakwa yang memenuhi unsur kesengajaan atau sengaja sebagai maksud yang artinya menghendaki dan mengetahui," kata Kurnia.
Selain itu, Kurnia menyebut kasus yang menjerat kliennya itu seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Arseto itu dilakukan di salah satu hotel di Jakarta Utara.
"Locus delicti (tempat perbuatan pidana dilakukan) merupakan syarat material. Jika locus delicti dalam surat dakwaan tidak benar, maka surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP. Dengan demikian, surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Kurnia.
Tim JPU akan menanggapi eksepsi tim kuasa hukum Arseto. Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi itu akan digelar pada Kamis pekan depan.
Arseto Suryoadji sebelumnya didakwa telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian pada individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: Sederet Kasus Arseto Suryoadji, dari Hatespeech, Senjata Ilegal hingga Narkoba ...
Berdasarkan surat dakwaan, Arseto menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian itu melalui akun Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018.
Menurut jaksa, Arseto menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dengan menyebut Presiden Joko Widodo.
"Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan. Sebagaimana ungkapan kata-kata yang berkonotasi tidak baik," kata jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean.
Arseto didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.