BEKASI, KOMPAS.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi berinovasi dengan meluncurkan aplikasi antrean online untuk warga yang mengurus SKCK atau pelayanan kepolisian.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi Lintong Diantro Putra mengatakan, dibuatnya aplikasi tersebut bertujuan untuk mengurai antrean yang kerap menumpuk di Mal Pelayanan Publik.
"Jadi kalau peluncuran aplikasi antrean online itu sudah sejak 2 minggu yang lalu lah, jadi sudah kita luncurkan aplikasi antrean online sebagai langkah untuk mengurai antrean ya," kata Lintong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/07/2018).
Ia menambahkan, 4 mesin antrean yang tersedia di MPP dirasa belum cukup maksimal untuk mengurai antrean warga yang mengurus persoalan administrasi kependudukan dan kepolisian.
Baca juga: Pemkot Bogor Siapkan Program Mal Pelayanan Publik
"Kan kita kan di MPP sudah menyiapkan 2 mesin antrean khususnya untuk seluruh pelayanan perizinan namun karena antrean cukup panjang maka kita keluarkan lagi 2 mesin antrean lagi, nah 4 mesin antrean itu mungkin dirasa masih belum maksimal maka kita buat aplikasi antrean online," tambahnya.
Warga yang ingin mencoba aplikasi ini cukup dengan mengunduhnya di Playstore. Lalu mengisi kolom nama, email, serta NIK.
Baca juga: Masih Banyak Warga Belum Mengetahui Cara Mengadu di Mal Pelayanan Publik
"Nanti di-download di Playstore kemudian nanti dicari MPP mal pelayanan publik kota Bekasi. Nanti ada petunjuknya di situ antrean perizinan, masukan nama NIK gitu masukan, dan nanti muncul item-item pelayanan perizinan yang dibutuhkan apa aja. Jadi pelayanan yang ada di MPP itu kita aplikasikan di aplikasi online itu," ucapnya.
Diketahui Mal Pelayanan Publik merupakan Sistem pelayanan satu pintu itu akan melayani berbagai kebutuhan administrasi warga, mulai perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pembayaran pajak kendaraan, tilang, surat izin, hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.