JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mengungkap kasus penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 95 juta di Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, penyelewengan dilakukan oknum pendamping keluarga penerima manfaat PKH berinisial E.
"Setelah kami pelajari, memang telah terbukti ada pendamping yang menyalahgunakan posisinya melakukan penggelapan mengutip uang-uang yang sejatinya diberikan kepada penerima PKH," kata Idrus di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Pemerintah Bantah Dana PKH Naik terkait Pilpres 2019
Idrus menuturkan, E telah dicopot dari jabatannya sebagai pendamping dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Perbuatan E, lanjut dia, merupakan bentuk penggelapan yang termasuk pelanggaran pidana.
"Saya sudah minta kepada Biro Hukum Kemensos dan bagian hukum Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk secara bersama-sama melaporkan dapat diproses secara hukum," ujarnya.
Baca juga: Februari 2018, Dana PKH Tahap Pertama Dicairkan untuk 10 Juta Keluarga
Penyelewengan dana telah dilakukan E sejak 2016 dan merugikan 37 keluarga penerima manfaat PKH.
Idrus menambahkan, pihaknya juga telah memecat sebelas pendamping PKH di seluruh Indonesia akibat terbukti menyelewengkan dana.
Ia mengatakan, pemerintah akan menindak tegas pelaku penyelewengan dana yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera tersebut.
Baca juga: Jokowi: Dana PKH Tak Boleh untuk Beli Rokok
"Kami akan proses dan tindak tegas. Setelah bukti-bukti cukup, kami akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang rakyat," kata Idrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.