JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti menuturkan, sebagian besar partai politik memang kesulitan dalam memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Namun, Lena menilai, hal tersebut dapat diantisipasi jika parpol memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi partai.
Baca juga: Parpol Didorong Berikan Insentif Politik bagi Caleg Perempuan Berkualitas
"Kalau itu dilakukan, partai tidak akan kekurangan. Seharusnya parpol menarik perempuan ke dalam struktur parpol," ujar Lena, dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).
Syarat keterwakilan perempuan dalam struktur parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Pasal 2 Ayat (5) UU Parpol menyatakan, kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Parpol Diminta Perkuat Proteksi bagi Caleg Perempuan
Menurut Lena, jika ketentuan itu ditaati, maka parpol tidak akan kesulitan dalam menyiapkan sumber daya manusia terkait keterwakilan perempuan dalam pencalegan.
Di sisi lain, ia juga berpendapat, parpol seharusnya mengalokasikan dana bantuan politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengkaderan perempuan.
"Parpol juga kan mendapat banpol dari APBN. Kita berharap banpol juga dialokasikan pada pengkaderan perempuan," kata Lena.