Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Dicopot Gubernur DKI Adukan Pelanggaran Prosedur ke Komisi ASN

Kompas.com - 16/07/2018, 16:14 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu mengadukan pelanggaran prosedur perombakan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masak enggak ada," kata Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi, Senin (16/7/2018).

Ia mengatakan, sejumlah prosedur harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. 

Baca juga: Anies Copot Sejumlah Kepala SKPD, Jabatan Mereka Kini Dilelang

"Pencopotan jabatan itu hukuman berat, kan, kalau hukuman berat, kan, ada proses pemanggilan, pemeriksaan, dan sebagainya. Prosedur itu, kan, harus dilalui," ujar Sumardi.

Hal ini dibenarkan mantan pejabat eselon II yang sebelumnya dicopot Anies.

Pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya itu mempertanyakan kesalahannya hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Pansel Akan Seleksi Calon yang Akan Mengisi SKPD yang Pimpinanya Diganti Anies

"Saya enggak pernah dipanggil Pak Gubernur. Tiba-tiba pagi-pagi, SK mutasi turun. Ini prosedurnya tidak benar," ujarnya. 

Sejak Juni 2018, Anies telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Mereka yang dicopot, kini pensiun, dimutasi, hingga dijadikan staf. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com