JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu menyatakan, saat ini dirinya masih memegang jabatannya tersebut.
"Masih (menjabat), masih pakai seragam saya, masih pegang tongkat komando," kata Yani, di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).
Dalam surat edaran Sekretaris Daerah DKI soal seleksi jabatan terbuka, jabatan Kasatpol PP DKI termasuk yang dilelang. Yani mengaku, tak tahu menahu soal jabatannya dilelang.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, jabatan yang dilelang yakni yang sudah kosong, bukan yang masih ada pejabatnya seperti dirinya. Karenanya, Yani mempertanyakan kesahihan surat edaran tersebut.
Baca juga: Anies Copot Sejumlah Kepala SKPD, Jabatan Mereka Kini Dilelang
"Yang ngeluarin tuh siapa? Kalau resmi itu kan diedarin ke seluruh SKPD. Saya enggak berhak ngomong itu sah atau tidak. Tanya ke yang berwenang," kata Yani.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah sebelumnya menyebut seleksi jabatan masih tetap dilakukan. "Jalan terus, kami jalan terus," kata Saefullah di DPRD, Senin (16/7/2018).
Saefullah menjadi ketua panitia seleksi pejabat ini.
Anggotanya terdiri dari mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Eko Prasodjo, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, Direktur Human Resources Universitas Indonesia Riani Rahmawati, Deputi Gubernur DKI periode 2009-2012 Ahmad Harjadi, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan.
Sebanyak 39 jabatan eselon II yang dilelang dibagi menjadi dua, yakni jabatan tertentu yang hanya dapat diisi PNS DKI dan jabatan yang dapat diisi PNS dari luar DKI atau nasional. Namun, baru 16 dari 39 pejabat yang dicopot. Sisanya masih aktif menjabat.
Baca juga: Curhat Para Mantan Wali Kota Jakarta yang Dicopot dan Kini Jadi Staf
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi mengatakan, seleksi terbuka tidak bisa digelar jika masih ada yang menjabat.
"Ya harus kosong dulu," kata Sumardi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengumuman lowongan paling sedikit harus memuat nama jabatan pemimpin tinggi yang lowong, sesuai Pasal 117 Ayat (4).