JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman disebut telah naik ke tahap penyidikan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, polisi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang dia laporkan tersebut.
"Saya sudah menghadapi pemeriksaan dari penyidikan, dan kami sudah langsung mendapatkan surat perintah (pemberitahuan) dimulainya penyidikan (SPDP)," kata Fahri, kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Baca juga: Masih Konflik dengan PKS, Fahri Hamzah Tak Lagi Jadi Caleg
Menurut dia, dengan terbitnya SPDP, artinya sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi dan tentunya akan ada tersangka," kata Fahri.
Selama kurang lebih 3 jam menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, Fahri mengaku dirinya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Fahri mengungkapkan, sempat ada perdebatan mengenai apakah kasusnya perlu dikembangkan kepada pihak lain.
"Karena memang ada pihak yang mau terlibat, dalam hal ini ketua majelis syuro. Tapi, saya bilang enggak, saya membatasinya pada saudara Sohibul Iman," ujar dia.
"Adapun kalau nanti di pengadilan dianggap ada proses ke arah sana, tentu saya akan ambil keputusan, mudah-mudahan saja prosesnya berjalan lancar dan cepat. Karena, saya atas nama kader dan teman-teman menginginkan PKS kembali ke jalan benar, normal, dan akal sehat," ujar dia.
Baca juga: Fahri Hamzah Ungkap Rayuan PKS terkait Laporan terhadap Sohibul Iman
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Fahri menilai, fitnah yang dilakukan Sohibul telah menggerus harga dirinya. Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan secara perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.