Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi ASN: Jika Terbukti Salahi Prosedur, Pelantikan Pejabat DKI Bisa Batal

Kompas.com - 17/07/2018, 20:09 WIB
Sherly Puspita,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat DKI jika ditemukan adanya pelanggaran di balik penggantian pejabat tersebut.

"Iya kami punya wewenang untuk itu (membatalkan pelantikan)," ujar Sofian ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, saat ini Komisi ASN melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan prosedur pencopotan mantan pejabat DKI dilakukan sesuai aturan.

"Karena kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan ada cacat dan pelanggaran sistem merit, mohon maaf kami Komisi ASN akan membatalkan (pelantikan)," kata dia.

Baca juga: Tak Mau Sebut Lelang Jabatan, Anies Gunakan Istilah Open Promotion

Menurut Sofian, Komisi ASN telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait pencopotan dan pelantikan pejabat DKI Ini.

Adapun pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Kami memanggil semuanya sebenarnya, baik Sekda juga kepala Plt BKD, kami juga sudah bertemu dengan Gubernurnya, ada juga beberapa dari lima belas orang yang diganti," kata dia.

Ia menyayangkan Pemprov DKI yang telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat DKI tanpa melalui persetujuan Komisi ASN.

Menurut dia, selama Komisi ASN masih melakukan proses pemeriksaan, seharusnya pelantikan itu belum boleh dilakukan.

Sebab, jika pelantikan ini tetap dilakukan, ada kemungkinan pejabat baru dianggap melanggar hukum karena proses pelantikannya tidak sah.

"Di mata Komisi ASN kami belum menyetujui. Dan selama kami belum (mengakui), kalau pejabat baru melakukan tindakan hukum, seperti menggunakan uang negara, oleh aparat penegak hukum, baik BPK atau KPK, ya pejabat tersebut menggunakan uang secara tidak sah. Ancamannya lebih berat yaitu korupsi dan pemenjaraan," papar dia.

Baca juga: Mantan Wali Kota Jakpus Dicopot Anies Lewat Telepon pada Malam Sebelum Pelantikan

Perombakan pejabat DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies sejak Juni 2018 berbuah pelaporan ke Komisi ASN.

Atas laporan ini, Komisi ASN menengarai ada aturan yang ditabrak dalam perombakan jabatan.

Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi menduga pencopotan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, sejumlah mantan wali kota yang diberhentikan pada 5 Juli 2018 mengaku diberhentikan secara mendadak. Menurut pengakuan mereka, selama ini tak pernah diberi peringatan atau teguran.

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com