Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Terapkan Sanksi pada Uji Coba Ganjil-Genap Pekan Ini

Kompas.com - 18/07/2018, 08:40 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji coba perluasan ganjil genap pada pekan ketiga ini sudah masuk tahap pengalihan kendaraan yang pelatnya tak sesuai ke jalur alternatif. 

Namun, belum ada sanksi bagi pengendara yang pelat mobilnya tidak sesuai tanggal.

"Mulai 18-31 Juli 2018 kita lakukan pengalihan pada mobil yang terdampak ganjil-genap," kata Yusuf kepada media di Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Uji Coba Ganjil-Genap, Polisi Mulai Pilah Pelat Mobil di Pancoran

Pada pekan ini, polisi mulai memilah pelat kendaraan yang melintas di kawasan ganjil-genap.

Dengan demikian, ia berharap warga paham dan mengerti bahwa aturan ini akan berlaku pada awal Agustus nanti.

"Memang masih ada pengguna mobil yang terdampak itu melintas, tapi kita tegur dan kita alihkan mereka ke ruas alternatif tanpa ada sanksi. Jadi untuk sanksi itu baru akan kita lakukan Agustus nanti," kata dia. 

Dari pantauan Kompas.com di lokasi, hingga pukul 07.20 WIB, polisi masih sibuk melakukan pemilihan mobil bernomor polisi ganjil yang melintas pada tanggal genap hari ini.

Mereka menegur dan mengarahkan pengguna untuk beralih ke jalan lain yang tidak terdampak ganjil genap.

Baca juga: Gunakan Transportasi Umum, Salah Satu Cara Hindari Ganjil-Genap

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan bahwa sejak penerapan uji coba ganjil-genap pada awal Juli lalu, volume kendaraan menurun.

"Memang terjadi penurunan sejak awal, tapi ada juga masyrakat yang masih melintas karena mereka menggap masih uji coba. Sampai akhir Juli akan kita terus lakukan penetrasi pemilihan agar bisa signifikan pada awal Agustus," kata dia.

Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil genap dilakukan sebagai langkah mendukung Asian Games dalam hal kelancaran lalu lintas.

Uji coba ganjil genap mulai berlaku sejak 2-31 Juli. Sementara itu, penerapan dengan sanksi akan dilakukan saat awal Agustus 2018

Perluasan gangil genap berlaku sejak pukul 06.00WIB hingga 21.00 WIB dari Senin hingga Minggu.

Beberapa ruas yang tedampak antara lain meliputi: 

1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com