JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan artis Lucinta Luna telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
"Kasus sudah kami limpahkan ke Polres Jakarta Barat sekitar minggu lalu," ujar Argo ketika dihubungi, Rabu (18/7/2018).
Argo mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat karena locus delicti atau lokasi terjadinya perkara adalah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Sebelumnya, artis Lucinta Luna melaporkan pemilik akun Instagram @anti.halu ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menyebarkan kebencian melalui unggahan video tentang dirinya.
Baca juga: Lucinta Luna Laporkan Akun Instagram yang Sebarkan Video Dirinya
Dalam laporan polisi nomor LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018, tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melaporkan akun tersebut.
Dalam laporan polisi yang diterima Kompas.com dari Bidang Humas Polda Metro Jaya, Lucinta merasa unggahan video dirinya yang salah dalam mengucapkan nama sebuah kota di Papua itu dapat menimbulkan kebencian.
Dalam LP itu juga disebutkan, unggahan tersebut telah memantik kemarahan warga Papua. Padahal, menurut LP tersebut, Lucita tak bermaksud menyinggung masyarakat Papua.
"Jadi kasus yang dilaporkan adalah terkait UU ITE ya," ujar Argo.
Ia mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.