JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pihaknya menerjunkan 40 personel dalam sosialisasi aturan ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb, Rabu (18/7/2018).
Mulai Rabu ini, polisi akan mengeluarkan kendaraan yang tidak sesuai atau melanggar dari kawasan ganjil genap ke jalur lain.
"Saat ini kita masih dalam rangka sosialisasi yang artinya kita alihkan pengendara mobil yang tidak sesuai prosedur ganjil genap, kita keluarkan dan alihkan ke jalur lain," ujar Agung, kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Baca juga: Rabu, Kendaraan yang Melanggar Akan Dikeluarkan dari Kawasan Ganjil-Genap
Meski ada sanksi mengeluarkan kendaraan yang melanggar dari kawasan ganjil genap, namun polisi tidak melakukan penilangan.
"Selama masa uji coba ini tidak ada penilangan. Hari ini kita turunkan 40 personel untuk memberikan sosialisasi karena mungkin ada yang belum tahu aturan itu," kata Agung.
Pantauan Kompas.com Rabu (18/7/2018), hingga pukul 12.30 WIB, tidak ada mobil berpelat nomor ganjil yang melintas di Jalan Benyamin Sueb, dimulai dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan.
Seperti diketahui, perluasan wilayah ganjil genap dilakukan sebagai langkah mendukung Asian Games dalam hal kelancaran lalu lintas.
Uji coba ganjil genap mulai berlaku sejak 2 Juli-31 Juli. Sementara itu, penerapan dengan sanksi akan dilakukan saat awal Agustus 2018.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Sanksinya 2 Bulan Penjara atau Denda Rp 500.000
Perluasan gangil genap berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dari Senin hingga Minggu.
Beberapa ruas yang tedampak antara lain meliputi:
1. Ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.