JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, tindakan tegas terukur atau penembakan yang dilakukan polisi kepada para penjahat jalanan selama operasi kewilayahan berlangsung sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
"Semua sudah sesuai SOP ya, sudah ada ketentuan yang mengatur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/7/2018).
Ia mengatakan, penembakan pelaku kejahatan sudah berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk keselamatan petugas.
"Kalau polisi itu kalau dia terancam gimana kalau korban terancam gimana, apa kami biarkan semua? Ada SOP-nya dan yang nembak pun sudah kami periksa," sebutnya.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Komplotan Jambret Cempaka Putih yang Tewaskan Penumpang Ojek Online
Operasi kewilayahan digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya aksi kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya. Operasi itu juga digelar untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Asian Games yang akan digelar pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Perintah tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka pelaku yang melawan saat diamankan datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
Menanggapi hal ini Institutional for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar operasi kewilayahan yang dilakukan Polda Metro Jaya diselidiki pihak berwenang.
Baca juga: Begal yang Terlibat Penembakan Wanita di Tangerang Ditembak Mati
Pasalnya, sejumlah terduga pelaku kejahatan tewas dan terluka akibat penggunaan senjata api dalam operasi itu.
"ICJR kemudian meminta agar dilakukan penyelidikan yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia tanpa diadili melalui pengadilan secara adil untuk menentukan apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/7/2018).
Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018 diduga telah mengakibatkan 11 orang tewas, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur. ICJR menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.