JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim percepatan kegiatan strategis daerah (TPKSD). Tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018.
Anies menjelaskan tim itu dibentuk untuk mengawal 60 kegiatan strategis daerah yang telah disusunnya. Tim tersebut bekerja mengatasi masalah dalam perumusan.
"Ini adalah forum untuk memastikan semua kegiatan strategis jalan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Anies Terbitkan Daftar 60 Kegiatan Strategis Daerah, Ini Rinciannya
Dalam Pergub juga dijelaskan tim itu bertugas memeprcepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur.
Tim diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, dan wakilnya Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sekretaris adalah Kepala Bappeda. Anggotanya Kepala Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
"Kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya. Jadi dari Bappeda, dari keuangan yang relevan tiba di tempat kejadian, bukan badan baru," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.