Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah dengan TGUPP?

Kompas.com - 20/07/2018, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD). Kata "percepatan" dalam nama tim itu membawa ingatan ke TGUPP yang kepanjangannya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

TGUPP juga dibentuk Anies. Lalu apa bedanya TPKSD dengan TGUPP?

"Kalau TGUPP utamanya, satu, sinkronisasi antara visi dengan semua program, semuanya," kata Anies di Balai Kota, Kamis (20/7/2018).

Selain itu, TGUPP berfungsi sebagai unit reaksi cepat yang mengatasi masalah di masyarakat. Menurut Anies, TGUPP juga berfungsi sebagai perwakilannya untuk berhubungan dengan instansi lainnnya.

"Kan kalau TGUPP itu sendiri orangnya (eksternal, non-PNS), kalau di sini (TPKSD) ex officio orangnya," ujar Anies.

Baca juga: Anies Terbitkan Daftar 60 Kegiatan Strategis Daerah, Ini Rinciannya

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang TPKSD, dijelaskan tim berfungsi untuk mempercepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur.

Tim diketuai Sekretaris Daerah (Sekda), dan wakilnya Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian, Asisten Sekda Bidang Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sekretaris adalah Kepala Bappeda. Anggotanya Kepala Badan Pengelola Aset Daerah; Badan Pengelola Keuangan Daerah; Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Sedangkan dalam Pergub Nomor 196 tahun 2017 yang mengatur soal TGUPP, dijelaskan fungsi TGUPP di antaranya melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program prioritas gubernur dan wakil gubernur dalam rangka percepatan pembangunan dan melaksanakan pendampingan untuk program prioritas gubernur dan wakil gubernur yang dilaksanakan perangkat daerah.

TGUPP Anies saat ini berisi 74 ahli non-PNS dengan lima bidang. Lima bidang itu yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.

Baca juga: DPRD DKI: TGUPP Banyak, Pengkaji Luar Biasa, Bagaimana Membelanjakan Anggaran?

Lalu, apa pula bedanya kegiatan strategis daerah dengan program prioritas gubernur? Anies mengatakan, kegiatan strategis daerah adalah turunan dari program prioritas gubernur.

"Ini terjemahan dari visi misi, program prioritas gubernur yang sebenarnya sudah ada juga di dalam RPJMD," ujar Anies.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, menurut Anies, terlalu luas dan banyak sehingga ia meringkasnya dalam 60 kegiatan strategis daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com