DEPOK, KOMPAS.com — Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan, DC (44), pengemudi Rubicon yang menabrak WR (16) hingga tewas, telah dibebaskan.
DC telah berdamai dengan keluarga korban. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan.
"Intinya (DC) bebas, tetapi DC wajib lapor. Dia (DC) telah bertanggung jawab," ucap Sutomo saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Kondisi Mobil Rubicon yang Tabrak Pengendara Motor di Depok
Kesepakatan antara DC dengan keluarga korban dilakukan pada Senin pagi tadi. Ia mengatakan, keluarga korban sudah memaafkan tindakan DC sehingga perkara ini tidak sampai dibawa ke meja hijau.
"Keluarga WR dan tersangka DC menyerahkan surat kesepakatan yang ditandatangani tersangka dan pihak korban serta dibubuhi meterai," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi karena DC yang mengemudikan Rubicon melawan arah di Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018) pukul 22.50.
Baca juga: Lawan Arah, Pengemudi Rubicon Tabrak Remaja hingga Tewas di Depok
Ia menabrak WR yang mengendarai motor Mio dari arah berlawanan.
Kepada polisi, DC mengaku tidak tahu sistem satu arah di Jalan Arif Rahman Hakim sudah tidak berlaku di atas pukul 22.00 sehingga ia melintas di arah berlawanan.
Seperti diketahui, sistem satu arah diterapkan di ruas Jalan Arif Rahman Hakim, Depok, setiap hari pada pukul 15.00 sampai pukul 22.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.