JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, wajib pajak pemilik kertas pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial sebenarnya berutang pajak.
Utang pajak itu karena adanya perbedaan ukuran bangunan yang dilaporkan dengan ukuran bangunan sebenarnya.
"Khusus yang kemarin diangkat cukup ramai, ternyata ketika sudah diperiksa, malah dia kekurangan bayar pajak karena dilaporkan ukuran bangunannya 200 (meter persegi), ketika udah diperiksa, 700 (meter persegi)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Gubernur DKI: Ada Kasus Warga Merasakan Kenaikan PBB Dua Kali Lipat, Itu Tidak Fair
Anies menyampaikan, viralnya informasi soal kenaikan 100 persen PBB itu membuat Pemprov DKI mengetahui adanya potensi penerimaan daerah.
Menurut Anies, utang wajib pajak tersebut cukup banyak. Namun, dia tidak menyebutkan berapa nilai utangnya.
"Ketika dilihat, malah agak beda tuh obyek pajak di Jagakarsa itu. Malah jadi ketahuan bahwa rupanya ada kekurangan bayar agak banyak karena informasi yang enggak lengkap," kata Anies.
Beberapa waktu lalu, di media sosial beredar keluhan mengenai naiknya pembayaran PBB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang mencapai 100 persen.
Dalam akun Twitter @hotelsyariahJKT, tercantum dua lembar kertas PBB. Foto kertas di sebelah kiri tidak terlihat jelas.
Tercantum alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara itu, pada foto di sebelah kanan hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.
Dalam tweet itu tertulis "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."
Terkait kicauan ini, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa H Johari menyampaikan, nilai NJOP Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) lahan di Jagakarsa masih lebih rendah dari harga penawaran tanah/harga pasar.
Berdasarkan harga penawaran di internet, NJOP bumi/tanah di Jalan Durian Raya, Kelurahan Jagakarsa, pada tahun 2013 sebesar Rp 6.500.000 per meter persegi dan pada 2017 sebesar Rp 7.500.000 per meter persegi.
Sementara itu, harga di SIM-PBB NJOP bumi/tanah pada 2018 sebesar Rp 5.223.000 per meter persegi dan tahun 2017 sebesar Rp 3.744.000 per meter persegi.
Baca juga: Gubernur DKI: Ada Kasus Warga Merasakan Kenaikan PBB Dua Kali Lipat, Itu Tidak Fair
Johari mengatakan, tidak keseluruhan wilayah Jagakarsa mengalami kenaikan PBB 100 persen. Perhitungan kenaikan PBB itu dinilai per zona melalui observasi.
Naiknya harga PBB itu juga dihitung dari kondisi nilai komersial di tiap zonanya. Jadi, apabila dalam satu zona itu dilihat memiliki potensi komersial tinggi, harga yang masuk dalam zona itu akan tinggi pula.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.