Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Wajib Pajak di Jagakarsa yang Viral Punya Utang PBB

Kompas.com - 23/07/2018, 21:04 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, wajib pajak pemilik kertas pajak bumi dan bangunan (PBB) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial sebenarnya berutang pajak.

Utang pajak itu karena adanya perbedaan ukuran bangunan yang dilaporkan dengan ukuran bangunan sebenarnya.

"Khusus yang kemarin diangkat cukup ramai, ternyata ketika sudah diperiksa, malah dia kekurangan bayar pajak karena dilaporkan ukuran bangunannya 200 (meter persegi), ketika udah diperiksa, 700 (meter persegi)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Gubernur DKI: Ada Kasus Warga Merasakan Kenaikan PBB Dua Kali Lipat, Itu Tidak Fair

Anies menyampaikan, viralnya informasi soal kenaikan 100 persen PBB itu membuat Pemprov DKI mengetahui adanya potensi penerimaan daerah.

Menurut Anies, utang wajib pajak tersebut cukup banyak. Namun, dia tidak menyebutkan berapa nilai utangnya.

"Ketika dilihat, malah agak beda tuh obyek pajak di Jagakarsa itu. Malah jadi ketahuan bahwa rupanya ada kekurangan bayar agak banyak karena informasi yang enggak lengkap," kata Anies.

Beberapa waktu lalu, di media sosial beredar keluhan mengenai naiknya pembayaran PBB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang mencapai 100 persen.

Dalam akun Twitter @hotelsyariahJKT, tercantum dua lembar kertas PBB. Foto kertas di sebelah kiri tidak terlihat jelas.

Tercantum alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara itu, pada foto di sebelah kanan hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.

Dalam tweet itu tertulis "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."

Terkait kicauan ini, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa H Johari menyampaikan, nilai NJOP Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) lahan di Jagakarsa masih lebih rendah dari harga penawaran tanah/harga pasar.

Berdasarkan harga penawaran di internet, NJOP bumi/tanah di Jalan Durian Raya, Kelurahan Jagakarsa, pada tahun 2013 sebesar Rp 6.500.000 per meter persegi dan pada 2017 sebesar Rp 7.500.000 per meter persegi.

Sementara itu, harga di SIM-PBB NJOP bumi/tanah pada 2018 sebesar Rp 5.223.000 per meter persegi dan tahun 2017 sebesar Rp 3.744.000 per meter persegi.

Baca juga: Gubernur DKI: Ada Kasus Warga Merasakan Kenaikan PBB Dua Kali Lipat, Itu Tidak Fair

Johari mengatakan, tidak keseluruhan wilayah Jagakarsa mengalami kenaikan PBB 100 persen. Perhitungan kenaikan PBB itu dinilai per zona melalui observasi.

Naiknya harga PBB itu juga dihitung dari kondisi nilai komersial di tiap zonanya. Jadi, apabila dalam satu zona itu dilihat memiliki potensi komersial tinggi, harga yang masuk dalam zona itu akan tinggi pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com