Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, Pengendara Motor Masih Nekat Terobos JLNT Casablanca

Kompas.com - 24/07/2018, 10:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara motor terlihat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018) pagi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di ujung JLNT di kawasan Karet, Jakarta Pusat, dalam rentang waktu 15 menit yaitu pada pukul 09.15 hingga pukul 09.30, terdapat tujuh motor yang terpergok melintasi JLNT Casablanca.

Ketiadaan petugas kepolisian yang berjaga di masing-masing bibir JLNT Casablanca-Tanah Abang sepertinya membuat pengendara motor tetap melintasi jalan tersebut, meskipun dilarang.

Baca juga: Puluhan Motor Setiap Hari Kena Tilang di JLNT Casablanca

"Tadi di depan sana enggak ada polisi sih, Mas, jadi ya sudah nekat saja. Toh jalanan juga macet jadi kayaknya enggak mungkin juga polisi menilang," kata Arif, salah seorang pengendara motor.

Ujung JLNT di kawasan Karet terlihat macet. Antrean kendaraan ke arah Tanah Abang terlihat mengular.

Sementara, arus lalu lintas JLNT yang mengarah ke Kampung Melayu tampak lancar.

Baca juga: Pengendara Motor di JLNT Casablanca Akan Dikenakan Sanksi Maksimal

Kendaraan dari Tanah Abang umumnya tidak melintasi JLNT Casablanca karena hendak mengarah Sudirman atau Kuningan.

"Ini tadi lagi buru-buru mau antar istri jadi lewat atas (JLNT). Soalnya yang (jalan) bawah macet sih, lewat atas (JLNT) lumayan bisa hemat beberapa menitlah," kata Joko, pengendara motor lainnya.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi maksimal bagi para pengendara kendaraan roda dua yang nekat melintas di JLNT Casablanca.

Baca juga: Selain Pungli, Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Minta Pengendara Push Up

"(Pelanggar) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000," ujar Budiyanto, Selasa (17/7/2018).

Ia mengatakan, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 278 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu disebutkan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com