Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Bukit Duri untuk Tuntut Pemerintah Layani Masyarakat

Kompas.com - 24/07/2018, 14:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan, gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan tututan hukum kemanusiaan. Gugatan itu tidak terkait dengan kontrak atau negosiasi politik.

Gugatan class action yakni gugatan hukum yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.

"Dalam perjuangan, kami mengutamakan hukum kemanusiaan, bukan negosiasi politik atau kontrak politik dalam pemimpin manapun. Walaupun dalam konteks kampanye pilkada kemarin (Pilkada DKI 2017), warga Bukit Duri menjalankan kontrak politik dengan pasangan Anies-Sandi," kata Sandyawan di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Selasa (24/7/2018).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang  memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Sandyawan menegaskan, warga Bukit Duri hanya menuntut pemerintah untuk melayani masyarakat.

"Basis tuntutan kami bukan kontrak politik, tapi berbasis menuntut kewajiban pemerintah sebagai fasilitator untuk melayani masyarakat dengan membangun kampung atau pemukiman bagi warga miskin kota," tambah Sandy.

Baca juga: Warga Bukit Duri Memenangi Class Action soal Penggusuran di Tingkat Banding

Ia menekankan, tuntutan warga kepada Pemprov DKI adalah mengganti rumah dan tanah yang telah digusur dengan rumah dan tanah pula, bukan dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa)

Ia menilai penggantian rumah dengan rusunawa merugikan warga Bukit Duri karena warga tidak dapat memiliki rumah atas nama pribadi.

"Selama ini ada anggapan warga miskin kota tidak layak untuk mendapatkan rumah sendiri. Rusunawa membuat warga tidak bisa memiliki tanah dan rumah sendiri," ujar Sandyawan.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com