JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum sejumlah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Vera Soemarwi, berharap tidak ada upaya hukum kasasi dari pemerintah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangan gugatan class action warga Bukit Duri terkait kasus penggusuran lahan warga di bantaran Ciliwung.
"Kalau pemerintah menjalankan Undang-undang Pengadaan Tanah, maka seharusnya tidak melakukan kasasi. Poinnya bukan takut ya, saya sebagai kuasa hukum tidak akan pernah takut menghadapi upaya hukum apapun," kata Vera di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Gugatan class action merupakan gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.
Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri
Sejumlah warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Pihak tergugat saat warga mengajukan gugatan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Vera mengemukakan, pemerintah seharusnya fokus pada kesejahteraan warga. Ia menilai pemerintah hanya memiskinkan warga dengan melakukan penggusuran atas dasar tuduhan bahwa warga Bukit Duri merupakan warga liar.
"Tuduhan warga Bukit Duri adalah warga liar itu salah. Warga punya surat kepemilikan tanah yang sah, salah satunya adalah Ibu Maisenah yang mempunyai surat itu sejak 1930," ujar Vera.
Pendapat yang sama diungkapkan Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada proses ganti rugi.
Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri Terkendala Tak Ada Lahan
"Warga sudah kehilangan tanah, lingkungan, dan pekerjaannya. Prosesnya sudah panjang. Pemerintah tidak perlulah melakukan kasasi lagi. Fokus pada ganti rugi tanah dan rumah agar bisa dilakukan secepatnya," ujar Sandyawan.
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu. Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai fakta-fakta yang diajukan warga Bukit Duri dalam kontra-banding mereka sudah tepat.
Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pihak yang mengajukan banding dinyatakan kalah. BBWSCC mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.