Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bukit Duri Berharap Tak Ada Upaya Kasasi atas Putusan Pengadilan

Kompas.com - 24/07/2018, 17:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum sejumlah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Vera Soemarwi, berharap tidak ada upaya hukum kasasi dari pemerintah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangan gugatan class action warga Bukit Duri terkait kasus penggusuran lahan warga di bantaran Ciliwung.

"Kalau pemerintah menjalankan Undang-undang Pengadaan Tanah, maka seharusnya tidak melakukan kasasi. Poinnya bukan takut ya, saya sebagai kuasa hukum tidak akan pernah takut menghadapi upaya hukum apapun," kata Vera di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).

Gugatan class action merupakan gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar. 

Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri

Sejumlah warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Pihak  tergugat saat warga mengajukan gugatan adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Vera mengemukakan, pemerintah seharusnya fokus pada kesejahteraan warga. Ia menilai pemerintah hanya memiskinkan warga dengan melakukan penggusuran atas dasar tuduhan bahwa warga Bukit Duri merupakan warga liar.

"Tuduhan warga Bukit Duri adalah warga liar itu salah. Warga punya surat kepemilikan tanah yang sah, salah satunya adalah Ibu Maisenah yang mempunyai surat itu sejak 1930," ujar  Vera.

Pendapat yang sama diungkapkan Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi. Ia menilai pemerintah seharusnya fokus pada proses ganti rugi.

Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri Terkendala Tak Ada Lahan

"Warga sudah kehilangan tanah, lingkungan, dan pekerjaannya. Prosesnya sudah panjang. Pemerintah tidak perlulah melakukan kasasi lagi. Fokus pada ganti rugi tanah dan rumah agar bisa dilakukan secepatnya," ujar Sandyawan.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu. Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai fakta-fakta yang diajukan warga Bukit Duri dalam kontra-banding mereka sudah tepat.

Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) selaku pihak yang mengajukan banding dinyatakan kalah. BBWSCC mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com