Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Organisasi JAD Membahayakan Masyarakat

Kompas.com - 24/07/2018, 18:09 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum perkara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Heri Jerman mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang dikarenakan serangkaian aksi teror yang telah dilakukan anggota JAD.

"Di dalam dakwaan itu dicantumkan organisasi ini mengapa saya minta dilarang oleh karena ada beberapa peristiwa yang membahayakan masyarakat. Kita tahu semua ada bom bunuh diri, bom apa, segala macam itu, yang mengatasnamakan JAD," ujar Heri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Heri mengatakan, sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledalan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

Baca juga: Jaksa Minta JAD Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Heri mengatakan, dalam dakwaan pihaknya tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.

Menurut Heri, tidak ada kendala untuk membawa perkara organisasi yang diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman ke pengadilan meski organisasi tersebut tidak berbadan hukum.Berdasarkan dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisSi terlarang.

"Bagi jaksa bukan suatu kendala, karena di dalam unsur yang ada di dalam pasal 17 baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum ini organisasi yang bisa dinyatakan terlarang," ujar Heri.

Baca juga: Dana Operasional JAD Berasal dari Infak dan Iuran Anggota

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa membacakan dakwaan yang menyebut JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

JAD didakwa dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com