JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI itu memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, soal penggusuran pada 2016 di tingkat banding.
Anies juga meminta BBWSCC memahami kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun kampung susun dengan program community action plan (CAP).
Baca juga: Warga Bukit Duri Menang Banding, Gubernur DKI Pastikan Bayar Ganti Rugi dan Bangun Kampung Susun
"Harapan kita, BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga dan harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum (kasasi), sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (24/7/2018).
Anies menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, Pemprov DKI juga tidak mengajukan banding sejak perkara itu diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan tingkat I.
Anies menyebut Pemprov DKI akan membayar ganti rugi Rp 18,6 miliar kepada warga.
"Kita akan ganti rugi, kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," kata Anies.
Baca juga: Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Menangkan Class Action Warga Bukit Duri
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengaku pihaknya sudah mengetahui soal putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.
Namun, BBWSCC belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Akan dikonsultasikan dulu ke Biro Hukum Setjen Kementerian PUPR," kata Endra melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Adapun BBWSCC sebelumnya mengajukan banding lantaran putusan pengadilan turut menyeret BBWSCC membayar ganti rugi. Pihak BBWSCC menilai, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu tidak tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.