DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok menangkap PH (31), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, Rabu (25/7/2018).
PH ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai kasus ini.
Baca juga: Seorang Suami di Depok Akui Lakukan KDRT terhadap Istrinya
“Kami tadi lakukan penangkapan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial. Adapun setelah penangkapan, yang bersangkutan kami bawa ke kantor polisi dan kami lakukan pemeriksaan,” ucap Bintoro, di Polresta Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Kepada polisi, PH mengakui melakukan kekerasan kepada istrinya, NA, lantaran terbakar api cemburu.
"Tadi pelaku mengakui perbuatannya menggunduli isrinya dan melakukan kekerasannya di depan anaknya, karena istri yang bersangkutan berselingkuh dengan seorang temannya sendiri," ujar Bintoro.
Baca juga: Dipukuli di Depan Anaknya, Perempuan Ini Laporkan Suaminya ke Polisi
Sebelumnya, NA (24) melaporkan suaminya, PH, dalam kasus KDRT ke Polres Depok, Selasa (24/7/2018).
NA mengaku dipukuli dan dilecehkan di depan anak perempuan mereka yang berusia 3 tahun. NA mengatakan, suaminya menuduhnya selingkuh dengan pria lain.
Laporan NA diterima polisi dengan nomor LP/1934/k/VII/2018/PMJ/Resta Depok pada 24 Juli 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.