JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2017 telah disahkan DPRD DKI Jakarta. Pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (25/7/2018).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin membacakan catatan-catatan Dewan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) DKI 2017 itu.
"Bahwa Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) sebesar Rp 13,17 triliun disebabkan gagal lelang, terlambatnya penghapusan aset, dan belanja modal yang realisasinya kurang 80 persen," ujar Syarifudin.
Baca juga: Diterimanya LKPJ 2017 dan Pembahasan yang Dicap Politis oleh Anies-Sandiaga...
DPRD DKI Jakarta meminta eksekutif segera melakukan perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga lebih efisien. DPRD DKI juga meminta eksekutif memperbaiki mekanisme penghapusan aset.
Masalah kedua terkait banyaknya pelaksana tugas (Plt) di Pemprov DKI Jakarta. Syarifudin mengatakan hal itu bisa berpengaruh pada penyerapan anggaran tahun 2018.
"DPRD DKI meminta agar Gubernur DKI Jakarta segera mengangkat pejabat definitf di lingkungan Pemprov DKI yang saat ini masih dipegang oleh Plt, mengingat Plt kewenangannya terbatas sehingga dalam mengambil suatu keputusan tidak maksimal," ujar Syarifudin.
DPRD DKI Jakarta juga meminta agar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Inspektorat menguat fungsinya. Dengan demikian proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proses pengadaan barang dan jasa bisa dimaksimalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.