DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap S (40), seorang pria yang mencabuli anak tirinya, AG (16), di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/7/2018).
Perwira Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok Ipda Tamar mengatakan, S berdalih memberi hukuman kepada AG ketika hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
“Saat anak tirinya membuat kesalahan seperti kemarin menghilangkan uang les, anak ini diancam dimandiin. Kemudian, dia membuat kesalahan lain, lalu dihukum mandi berdua dengan bapaknya, yang terakhir karena dia melawan, anak ini langsung disetubuhi,” kata Tamar, di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Ayah yang Setubuhi Anak Tirinya di Depok Berdalih Mau Menghukum
S juga beralasan melakukan itu karena tak mau AG dekat dengan pria lain.
“S ada rasa suka terhadap anak tirinya ini. Cuma bapak ini beralasan anak ini tidak boleh dekat sama cowok lain,” ucap dia.
Dicabuli 2 tahun
Pengacara AG, Nurhayati Tantri mewakili korban melaporkan tindakan S ke Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (23/7/2018).
Nurhayati mengatakan, kasus pencabulan ini sudah berlangsung 2 tahun sejak 2016 di rumah S di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.
Ia mengatakan, tindakan S kepada korban baru ketahuan pada Lebaran tahun ini.
Baca juga: Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Tirinya di Depok
"Korban ini awalnya sudah dilecehkan dari umur 14 tahun dan berlanjut pada Oktober 2016, selang berapa bulan," ucap Nurhyati.
Laporan korban diterima Polresta Depok dengan nomor laporan STPLP/1841/K/7/2018/PMJ/Resta Depok.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun paling banyak 15 tahun ditambah 1/3-nya karena pelaku adalah ayah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Bintoro.