JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...
Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme.
Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.
Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman bagi JAD.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaya.
Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada Jumat (27/7/2018).
"Saya belum bisa sampaikan (pleidoi) hari ini. Yang pasti pleidoi berdasarkan barang bukti yang terungkap di persidangan, khususnya dari keterangan saksi," ucap Asludin seusai persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.