JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menyatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada RS Grha Kedoya dan dokter HS bila terbukti bersalah melakukan malapraktik seperti yang diadukan pasien berinsial S (31).
S sebelumnya mengadukan rumah sakit dan dokter tersebut atas dugaan malapraktik terkait operasi kista yang dijalaninya pada 2015 silam, di mana dua indung telur S juga diangkat.
"Kalau memang terbukti salah, kita akan memberikan sanksi tegas ke rumah sakit dan dokter," kata Any, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Saat ini, Any mengatakan, pihaknya tengah mempelajari terlebih dahulu berkas pengaduan yang diajukan S dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Baca juga: Bekas Pasien RS Grha Kedoya Mengadu ke Dinkes DKI Jakarta
Setelah mempelajari berkas pengaduan, Dinkes DKI berencana memanggil pihak RS Grha Kedoya dan dokter HS.
"Saya sudah terima berkasnya. Saya akan mempelajari dulu lalu memanggil pihak terkait. Nanti kita sampaikan hasilnya," ujar Any.
Any enggan menyebutkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada dokter ataupun pihak RS Grha Kedoya.
"Sanksinya tunggu prosesnya seperti apa dulu. Tapi, kita sudah mendapatkan informasi dari rumah sakit, dokter sudah mendapatkan sanksi," kata Any.
Seperti diketahui, S diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani operasi kista pada tahun 2015.
Ia mendatangi dokter internis atau penyakit dalam di RS Grha Kedoya pada tanggal 20 April 2015, karena merasakan sakit di bagian perut setelah melakukan olahraga Muay Thai.
Selanjutnya, ia diminta melakukan tes USG. Dari hasil tes USG, ditemukan indikasi kista di perutnya sehingga ia direkomendasikan ke dokter kandungan berinisial HS.
Baca juga: Dugaan Malapraktik Pengangkatan Indung Telur di Kedoya Terjadi Tahun 2015
Keesokan harinya, pada tanggal 21 April 2015, dia menjalani operasi pengangkatan kista dalam keadaan bius total.
Empat hari kemudian pada tanggal 24 April 2015, ia baru mengetahui bahwa Dokter HS telah mengangkat dua indung telurnya karena sang dokter dilema ada kemungkinan kanker pada indung telur tersebut.
S didampingi Hotman Paris Hutapea mendatangi RS Grha Kedoya pada Selasa (10/7/2018) lalu untuk meminta penjelasan.
Namun, pihak rumah sakit yang diwakili Wakil Direktur RS Grha Kedoya Dr Hiskia Satrio Cahyadi enggan memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa S, karena kasus tersebut adalah kewenangan majelis kehormatan profesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.