Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: JAD Didirikan untuk Satukan Wadah Pendukung Sistem Khilafah

Kompas.com - 27/07/2018, 14:25 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Asludin Hatjani mengatakan, JAD dibentuk untuk menjadi wadah orang-orang yang sepaham dan menyetujui sistem khilafah.

Visi dan misi dibentuknya JAD untuk mempersatukan manhaz anggota-anggotanya.

JAD juga membantu para pendukung sistem khilafah berangkat ke Suriah.

"Tujuan didirikannya JAD adalah untuk menjadi wadah dan mempersatukan para pendukung (sistem) khilafah yang akan berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar Asludin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Jaksa Tuntut JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Korporasi Terlarang

Meskipun memberangkatkan anggota-anggotanya ke Suriah, JAD tidak memerintahkan anggota untuk melakukan tindak terorisme di Indonesia.

Asludin menyebut JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya. Sebab, para anggota JAD pelaku teror melakukan aksi secara perseorangan dan berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan JAD sebagai organisasi terlarang.

Baca juga: Pengacara: Terorisme oleh Anggota Dilakukan Perseorangan, Tak Libatkan JAD

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

Jaksa juga menuntut majelis hakim membekukan JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.

"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan.

Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...

Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.

Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com