JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Asludin Hatjani mengatakan, JAD dibentuk untuk menjadi wadah orang-orang yang sepaham dan menyetujui sistem khilafah.
Visi dan misi dibentuknya JAD untuk mempersatukan manhaz anggota-anggotanya.
JAD juga membantu para pendukung sistem khilafah berangkat ke Suriah.
"Tujuan didirikannya JAD adalah untuk menjadi wadah dan mempersatukan para pendukung (sistem) khilafah yang akan berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar Asludin membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).
Baca juga: Jaksa Tuntut JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Korporasi Terlarang
Meskipun memberangkatkan anggota-anggotanya ke Suriah, JAD tidak memerintahkan anggota untuk melakukan tindak terorisme di Indonesia.
Asludin menyebut JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya. Sebab, para anggota JAD pelaku teror melakukan aksi secara perseorangan dan berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan JAD sebagai organisasi terlarang.
Baca juga: Pengacara: Terorisme oleh Anggota Dilakukan Perseorangan, Tak Libatkan JAD
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.
Jaksa juga menuntut majelis hakim membekukan JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.
"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan.
Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...
Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.