Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Anies Tak Laksanakan Rekomendasi, KASN Bisa Rekomendasikan Presiden untuk Beri Sanksi

Kompas.com - 27/07/2018, 19:56 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

Setelah melakukan pemeriksaan selama dua pekan, KASN menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat.

Oleh karena itu, KASN merekomendasi empat hal, salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot ke jabatan semula.

Menurut Sofian, rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Soal Sanksi jika Tak Hiraukan KASN, Sandiaga Bilang Jangan Melodrama

Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, maka ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.

"Rekomendasi semacam ini juga telah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di Indonesia," ujar Sofian.

Selain mengembalikan pejabat yang dicopot, Anies direkomendasikan untuk menyerahkan kepada KASN jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan dalam waktu 30 hari.

Baca juga: Komisi ASN: Perombakan Pejabat oleh Anies Langgar Prosedur dan Aturan

Selain itu, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Kemudian, KASN merekomendasikan evaluasi penilaian kinerja dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Sebelumnya, Anies mencopot sejumlah kepala dinas dan wali kota. Mereka yang dicopot kemudian diperiksa Komisi ASN.

Dugaan pelanggaran muncul lantaran para pejabat eselon II yang dicopot ini tidak pernah ditegur atau diingatkan akan kinerjanya.

Anies yang enggan menjabarkan alasan pencopotan mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com