JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah melaporkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (30/07/2018).
Ruddy melaporkan Rayendra karena diduga melakukan penghasutan dengan mengirimkan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
"Kasus screenshot itu ya yang kami laporkan melanggar UU ITE tentang penghasutan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan Sekda terhadap saya. Untuk mengajak memboikot setiap kegiatan saya dan tidak memberikan dukungan, fasilitas dan tidak mengikuti perintah saya," ujar Ruddy kepada Kompas.com, Senin (30/7/2018).
Baca juga: Gerbang Dikunci Petugas, Sekda Bekasi Telat Pimpin Apel
Kejadian ini bermula dengan beredarnya screenshot Whatsapp yang diduga percakapan antara Rayendra dengan pimpinan SKPD.
Ruddy membawa barang bukti screnshot percakapan WhatsApp yang diduga dari Rayendra kepada pimpinan SKPD.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Ruddy, salah satu isi percakapan berbunyi, "Para SKPD, anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi. Anda harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari bumi Bekasi."
Isi percakapan lainnya berbunyi, "Jangan punya nyali kecil, jangan mau menghadap. Kalau dipanggil biarkan saja, kita harus kompak".
Baca juga: Sekda Bekasi Ancam Tarik Mobil Dinas Berplat Hitam
Dalam percakapan itu, Rayendra disebut meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Ruddy diganti.
"Sebagai Pj Wali Kota saya bukan hanya terhina, tadinya saya tidak berkehendak, tetapi karena yang terakhir kemarin ada pemboikotan, ada sabotase berkaitan dengan pelayanan publik, ini kan berdampak sosial tinggi sehingga saya tidak bisa membiarkannya. Harus diambil langkah hukum," ujarnya.
Laporan Ruddy diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/779/VII/2018/BARESKRIM.
Ruddy melaporkan Rayendra atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)".
Selain itu, Rayendra dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.