Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kendalikan Penyelundupan 1,4 Ton Ganja Dalam Tumpukan Limbah Ikan Asin

Kompas.com - 30/07/2018, 20:35 WIB
Sherly Puspita,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, penyelundupan 1.434 ton ganja dalam tumpukan limbah ikan asin dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba.

Sebelumnya, pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan 1,4 ton ganja asal Aceh yang akan didistribusikan ke kawasan Jakarta dan Bogor, Jawa Barat, tersebut.

"Ada dua napi yang mengendalikan. Satu napi dari LP Gintung Cirebon dan satu lagi dari LP Lampung," ujar Suwondo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).

Baca juga: Digagalkan, Penyelundupan 1,4 Ton Ganja dalam Limbah Ikan Asin

Ia mengakui, kasus ini menambah daftar panjang pengendalian peredaran narkotika oleh para napi.

"Kami terus berkoordinasi dengan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Permasyarakatan) untuk mengungkap dan mencegah seorang napi terhubung dengan dunia luar dan terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba," kata dia.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi Arianto mengatakan, atas kendali kedua napi tersebut, ganja dengan berat lebih dari 1,4 ton tersebut diselundupkan di dalam truk bermuatan limbah ikan asin.

"Jadi, paket-paket ganja itu dikemas kemudian dimasukkan di dasar truk fuso dan ditumpuk dengan limbah ikan asin yang berbau busuk," ujar Purwadi.

Baca juga: Simpan Lebih dari 30 Paket Ganja, Warga Papua Niugini Diringkus Polisi

Purwadi mengatakan, bau busuk dari limbah ikan asin sengaja digunakan untuk menyamarkan bau ganja sehingga dapat mengelabuhi petugas dan mengganggu kepekaan penciuman anjing pelacak.

Diketahui, dua pekan lalu, polisi mengungkap kasus peredaran narkotika asal Perancis yang dikendalikan oleh napi LP Cipinang berinisaial AS.

Saat itu Suwondo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menggali cara AS dan napi lain mengendalikan peredaran narkoba.

Kompas TV Ganja seberat satu ton lebih berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com