JAKARTA, KOMPAS.com- MK alias Zul, penjaga sebuah homestay di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, diamankan polisi pada Minggu (29/7/2018).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian menyatakan, Zul diamankan karena mencuri uang milik salah satu tamunya serta kedapatan memiliki narkoba.
Pengungkapan hal tersebut bermula dari laporan salah seorang tamu homestay tempat Zul bekerja kepada polisi. Tamu bernama Dian itu mengaku kehilangan uang dalam bentuk dollar AS dan Euro senilai Rp 11.500.000 yang tersimpan di kamar homestay-nya.
"Setelah laporan diterima, polisi mengecek TKP, kamar no 4 homestay Puri Tidung dalam keadaan terkunci, namun jendela terbuka dan tas kecil pelapor sudah terbuka," kata Victor dalam keterangan tertulis, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Ditinggal Pergi Majikan, PRT Ini Curi Perhiasan Permata dan Berlian
Polisi yang bertugas kemudian memanggil Zul selaku penjaga homestay. Namun, Zul terlihat pucat dan mencurigakan.
Akhirnya, polisi pun menggeledah kamar Zul. Di sana, polisi menemukan dua buah klip berisi narkoba berjenis sabu-sabu yang diselipkan di dinding.
Zul pun langsung dibawa ke Kantor Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk diperiksa. Ketika polisi memeriksa telepon genggam milik Zul, polisi menemukan ada percakapan di aplikasi Whatsapp terkait penukaran mata uang Euro.
"Berkat pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut dan uang masih tersimpan di belakang homestay di bawah batu dekat tempat sampah," kata Victor.
Akibat perbuatannya, Zul dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 112 (1) UU No 35 Tahu 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.