JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bisa memastikan perluasan peraturan gubernur (pergub) mengenai aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap diterbitkan Selasa (31/7/2018) ini.
"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan. Dan rambu harus terpasang. Untuk penindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ujar Royke di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa.
Royke menambahkan, hari ini ia telah bertemu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah dan membahas hal itu.
Baca juga: Sandiaga: Pergub Perluasan Ganjil Genap Sudah Ditandatangani
"Hari ini harus ada (Pergub Ganjil Genap). Hari ini terakhir. Kalau tidak, kami tidak bisa lakukan penindakan. Tadi saya sudah ketemu Andri, katanya hari ini akan finishing," ujar Royke.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno secara terpisah mengatakan, pihaknya telah menandatangi pergub mengenai perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta selama Asian Games 2018.
"Sudah, saya baru paraf," ujar Sandiaga saat ditemui di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa.
Sandi mengemukakan, penandatangan telah dilakukan Selasa pagi tadi. Isi pergub tersebut salah satunya soal sanksi bagi para pelanggar.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para pelanggar jika peraturan gubernur mengenai aturan perluasan ganjil-genap di Jakarta tak kunjung diterbitkan. Ia menyebutkan, tanpa pergub tersebut polisi hanya dapat melakukan teguran kepada para pelanggar aturan itu.
Baca juga: Bersepeda, Kakorlantas Tinjau Penerapan Ganjil Genap Sudirman-Thamrin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.