JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KASN terkait kejanggalan perombakan pejabat di DKI. Jika rekomendasi tidak diindahkan, KASN akan melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo.
"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki. Sesuai dengan perintah UU, kami akan laporkan ke Presiden," kata Made, Selasa (31/7/2018).
Menurut Made, Pemprov DKI Jakarta baru menindaklanjuti satu rekomendasi KASN. Rekomendasi itu berupa dikembalikannya Faisal Syafrudin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi dari posisi Kepala. Faisal masih berpangkat IV/A dan baru naik pangkat Oktober 2018.
Baca juga: KASN: Mutasi Kepala BKD DKI Jadi Wali Kota Jakut Langgar Aturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah menindaklanjuti rekomendasi soal pengangkatan Dhany Sukma dari Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Pertama dia mengatakan bahwa Kadis Pajak yang diangkat pangkatnya belum cukup. Itu dibatalkan berarti dikembalikan ke jabatan semula. Kedua, yang Kadis Dukcapil sudah dapat persetujuan dari Kemdagri, jadi oke selesai. Dua hal itu selesai," ujar Made.
Adapun langkah Pemprov DKI mengevaluasi empat pejabat yang telah dicopot agar dikembalikan lagi jabatannya, menurut Made, masih berproses dan belum bisa dianggap telah melaksanakan rekomendasi KASN.
Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.
Namun jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkan bukti-bukti itu dalam waktu 30 hari.
Baca juga: Kata Ketua KASN, Pemprov DKI Baru Tindak Lanjuti Sebagian Rekomendasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.