JAKARTA, KOMPAS.com- Mobil berplat genap yang dikendarai Carito dihentikan polisi di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, karena melanggar aturan ganjil-genap.
Carito rupanya lupa bahwa hari ini, Selasa (1/8/2018) merupakan tanggal ganjil. Ia mengira, hari ini merupakan tanggal genap.
"Sebenarnya saya ingat (ada ganjil-genap) cuman saya pikir ini tanggal genap. Saya kemarin lewat Plumpang karena ingat kemarin tanggal ganjil, enggak taunya hari ini tanggal ganjil lagi," kata Carito.
Ia pun memelas kepada polisi agar tidak ditilang. Ia mengaku hanya keliru melihat tanggal hari ini padahal sudah menyiapkan pelat nomor yang sesuai.
"Oh memarin tanggal 31? Saya terus terang lupa, Pak, kalau sekarang tanggal 1, masa yang kayak gitu enggak bisa dimaafin, Pak?" tanya Carito.
Baca juga: Hindari Ganjil Genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor
Polisi yang menilang mengarahkan Carito untuk segera mengurus penilangan tersebut ke Kejaksaan.
"Nanti Bapak ngomong saja deh sama jaksa, bisa dapat keringanan kalau sidang. Nanti bapak tinggal ngomong di sana," kata polisi itu.
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap, Pengendara Ini Mengaku Buru-buru Mau ke RS
Sistem ganjil genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.