Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksinya jika Punya Pelat Nomor Ganda Saat Ganjil-Genap

Kompas.com - 01/08/2018, 08:59 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta tak melakukan manipulasi pelat nomor kendaraannya untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta.

"Itu bisa dikenai Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.

"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ juga ada aturannya," ujar Royke di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Mengenai hal ini, Yusuf menilai, penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada sanksi tindak pidana.

Baca juga: Saya Lupa Sekarang Tanggal 1 Ganjil, Enggak Bisa Dimaafin Pak?

"Tapi kan kita lihat juga permasalahannya, kalau arah ke sana (sanksi pidana) kok kayaknya belum," sebutnya.

Melanjutkan pendapat Royke, polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabui polisi dengan cara-cara semacam ini.

"Kami ada aplikasi untuk mengecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.

Berbagai taktik dilakukan pengemudi untuk mengelabuhi petugas untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

Akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.

Baca juga: Hindari ganjil-genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor

Misalkan saja unggahan TMC Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (31/7/2018). Dalam unggahan tersebut, pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.

Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada tanggal genap, padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil.

Dalam unggahan tersebut terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".

Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor.

Satu pelat nomor berakhiran angka genap, sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil. Ternyata pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap.

Hari ini, tindakan hukum berupa penilangan mulai dilakukan untuk para pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com