BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah meminta lurah dan camat mengumpulkan bukti terselenggaranya layanan publik di kantor kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat 27 Juli 2018.
"Buktikan saat itu kita masih lakukan pelayanan dan membuat surat pernyataan dengan bukti register draf pelayanan," kata Ruddy, Rabu (1/8/2018).
Dengan demikian, bukti-bukti tersebut sekaligus membantah temuan Ombudsman yang mendapat laporan mengenai terhentinya layanan publik di Kota Bekasi.
Baca juga: Jika Terbukti Tak Layani Publik, ASN di Kota Bekasi Akan Diberi Sanksi
"Kalau memang faktanya mereka (lurah dan camat) melakukan (pelayanan) dan ada bukti-buktinya (pelayanan), seperti daftar hadir dan sebagainya, (Jadikan) itu sebagai bantahan. Tidak benar hari Jumat 27 Juli 2018 itu (Pemkot Bekasi) melakukan malaadministrasi pelayanan," ujar Ruddy.
Adapun hari ini, Ruddy melakukan sidak ke Mal Pelayanan Publik, Kelurahan Pekayon Jaya, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Pondok Gede, dan Dukcapil Kelurahan Jatiwaringin.
Dalam sidaknya, dia bertanya kepada petugas, dan para petugas mengaku melakukan pelayanan pada Jumat lalu.
Baca juga: Kemendagri Tak Temukan Penghentian Layanan Publik Saat Sidak di Kota Bekasi
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari warga terkait tidak adanya layanan di seluruh kecamatan dan kelurahan Kota Bekasi pada Jumat lalu.
Hasil temuan sementara, Ombudsman menduga penghentian layanan karena sistem offline serta adanya konflik antara Ruddy dan Sekretaris Daerah Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Ruddy sebelumnya melaporkan Rayendra ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.