Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkasnya Sempat Dikembalikan KPU, M Taufik Tetap "Nyaleg"

Kompas.com - 02/08/2018, 06:41 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik tetap mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019, meskipun berkas pencalonannya sempat dikembalikan KPU DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas Taufik dan 105 caleg DPRD DKI lainnya yang didaftarkan Gerindra.

"(Taufik) nyalon dong. (Berkas) sudah dilengkapi kemarin, tanggal 31 (Juli). Pas jam 10.00, saya sudah lengkapi semua berkas 106 caleg, termasuk Pak Taufik," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: Lampirkan Bukti Mantan Napi Korupsi, Taufik Kembalikan Berkas ke KPU DKI

Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang sebenarnya dilarang mencalonkan diri berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, Syarif menyebut Taufik tetap didaftarkan karena belum ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal judicial review PKPU itu.

"Sejak awal kita kan punya keyakinan dan optimisme karena yang bisa mencabut hak politik kan pengadilan. Kan lucu juga ya, kalau misalnya sebelum putusan pengadilan, dinyatakan tidak punya hak dicalonkan," kata dia.

Syarif yakin gugatan terhadap PKPU itu dikabulkan dan MA memutuskannya sebelum penetapan calon peserta Pileg 2019. Dengan demikian, Taufik masih berpeluang mengikuti kontestasi pileg tersebut.

"Iya, optimis. Kalau enggak optimis, enggak mendaftar dong. Tapi kalau misalnya putusan hakim itu di Mahkamah Agung menolak, ya kita ikuti, legowo. Kalau hasilnya baik, jalan," ucap Syarif.

Adapun berkas pencalonan legislatif Taufik sempat dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta.

Sebab, Taufik tidak melampirkan berkas salinan putusan dan surat keterangan bebas dari lapas.

Taufik hanya menulis pada formulir BB2 (daftar riwayat hidup) bahwa ia mantan narapidana kasus korupsi.

Saat mengembalikan berkas, KPU menuliskan status bacaleg Taufik sebagai BMS (belum memenuhi syarat).

Taufik dan Partai Gerindra yang mengusungnya harus melengkapi berkas tersebut sebelum 31 Juli 2018.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta.

Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Taufik yang pernah tersandung kasus korupsi itu kemudian menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com