JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tanggal 1 Agustus 2018 perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Artinya, mulai hari tersebut polisi berhak melakukan penilangan terhadap para pelanggar, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan uji coba selama satu bulan.
Namun, meski telah diuji coba selama sebulan, masih saja ada pelanggar yang tak tetima ditilang dengan sejumlah dalih dan melakukan beragam taktik.
Kemarin, Kompas.com melihat proses penegakan hukum kawasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, salah satunya di ruas Jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto.
1. Pelat ganda
Menggunakan pelat ganda merupakan modus cukup populer yang digunakan para pelanggar ganjil-genap menghindari razia polisi.
Kemarin pelanggaran tersebut masih saja dilakukan. Salah satunya yang dilakukan pengemudi Honda Jazz bernama Wanda kemarin.
Mulanya, Wanda diberhentikan polisi di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, karena mobil yang dia kemudikan di tanggal ganjil berpelat genap, yakni B 2374 SBN.
Baca juga: Hindari Ganjil-Genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat Nomor
Bripka Ason kemudian meminta Wanda menunjukkan SIM dan STNK mobilnya. Saat dicek, pelat kendaraan pada STNK berbeda dengan pelat yang dipasang. Pelat kendaraan pada STNK itu bernomor B 2385 SBN.
"Kamu coba mengelabui petugas?" tanya Ason kepada Wanda.
Namun, Wanda mengelak mengelabui polisi dan aturan ganjil-genap. Dia beralasan baru membeli mobil dan lupa memasang pelat kendaraan yang asli.
Polisi menghiraukan alasan Wanda dan tetap menilangnya. Wanda ditilang dengan dua pasal, yakni Pasal 280 dan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 mengatur tentang pengemudi yang tidak memasang pelat kendaraan sesuai STNK. Sementara Pasal 287 dikenakan karena Wanda melanggar aturan ganjil-genap.
2. Berdalih
Cara lain yang seting digunakan pelanggar ganjil-genap adalah berdalih. Kemarin, mayoritas pelanggar mengaku lupa pada ketentuan ganjil-genap.