JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara membongkar sebuah bangunan indekos di Jalan Alur Laut, Koja, Jakarta Utara, Kamis (2/8/2018).
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara Siti Mulyati mengatakan, indekos tersebut dibongkar karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Pasca-penertiban, PKL Kolong Flyover Jalan Arif Rahman Hakim Kucing-kucingan dengan Satpol PP
"Kita bilang selesaikan dulu izinnya baru membangun, tapi izinnya belum selesai, bangunannya sudah jadi. Enggak apa-apa, silakan saja dibangun, tapi kita bongkar bagian yang tidak bisa dikeluarkan izin," kata Siti, saat dikonfirmasi.
Siti mengatakan, pemilik bangunan yang bernama Ulfi masih mengurus IMB-nya di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Wali Kota Jakarta Utara.
Namun, ia sudah menyelesaikan proses pembangunan indekos tersebut sebelum izinnya keluar.
Baca juga: Main di Warnet Saat Jam Sekolah, 19 Pelajar di Depok Diamankan Satpol-PP
"Dia sedang mengurus IMB-nya, jadi kita beri kesempatan untuk yang bisa diurus izinnya, yang tidak bisa diberi izinnya kita bongkar," kata Siti.
Adapun sebanyak 50 personil lintas instansi diterjunkan untuk melakukan pembongkaran. Pembongkaran akan dilakukan pada bagian depan bangunan.