JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yakin akan menang dalam gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang diajukannya ke Mahkamah Agung.
Dalam peraturan itu, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
Taufik mengatakan, hambatan dalam pencalegan semacam ini sudah dia rasakan sejak lima tahun lalu.
"Insya Allah minggu depan sudah ada keputusan baik dari MA. Optimistis kok, orang itu melanggar UU bagaimana? Tahun lalu kan juga (dipermasalahkan) begitu, ini penyakit 5 tahunanlah," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).
Dengan status mantan narapidana korupsi, Taufik mengatakan bahwa ia sudah biasa mengalami hal semacam ini saat pemilihan legislatif.
Baca juga: M Taufik: Itu yang Marah-marah Netizennya Ahok...
Pada Pileg 2014, Taufik mengatakan, statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi juga dipermasalahkan.
Akhirnya ada orang yang menggugat ke MA dan menang. Tahun ini, dia sendiri yang ikut menggugat Peraturan KPU ke MA.
Taufik pun yakin gugatannya dan beberapa pihak lain juga akan menang seperti 5 tahun sebelumnya.
"5 tahun lalu orang yang menggugat, saya diam saja, terus menang. Sekarang saya ikut menggugat," ujar Taufik.
Baca juga: Taufik: Pak Jokowi Juga Bakal Ketawain KASN, Receh Banget
Taufik pernah terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.