Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saefullah Merasa DKI Sudah Cukup Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN

Kompas.com - 03/08/2018, 08:09 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya sudah cukup dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). DKI menindaklanjuti dua rekomendasi.

Pertama, pengangkatan Faisal Syafrudin sebagai Kepala badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dibatalkan lantaran Faisal memang belum sampai pada kepadangkatan yang seharusnya.

"Karena waktu itu ada dua versi. Kalau menurut sumber kami, pangkat itu tidak ada masalah. Tapi masih ada paham lain, pangkat harus sesuai," kata Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota, Kamis (2/8/2018).

Faisal kini kembali menjadi Wakil Kepala BPRD, namun juga diminta sebagai Plt Kepala BPRD.

Baca juga: Gubernur DKI Pensiunkan Pejabat Sebelum Waktunya untuk Percepatan Kerja

Rekomendasi kedua yang ditindaklanjuti, soal persetujuan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri. Kata Saefullah, ia sudah mengirimkan surat persetujuan yang diminta oleh KASN.

"Pak Dhany Sukma kan dikritisi belum ada SK Kemendagri, itu sudah ada," ujar Saefullah.

Lalu bagaimana dengan rekomendasi lainnya seperti mengembalikan para pejabat yang distafkan dan dipensiunkan? Saefullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan jawaban.

"Yang lain sudah kami jawab," katanya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN, Gubernur DKI Kembalikan Jabatan 1 Orang Pejabat

Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) I Made Suwandi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KASN terkait kejanggalan perombakan pejabat di DKI. Jika rekomendasi tidak diindahkan, KASN akan melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki. Sesuai dengan perintah UU, kami akan laporkan ke Presiden," kata Made, Selasa (31/7/2018).

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Namun jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkan bukti-bukti itu dalam waktu 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com