JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku penipuan dengan modus hipnotis dan mengaku sebagai raja minyak asal Singapura mengaku telah mempergunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli rumah.
"Mereka ini sampai sudah bisa beli rumah. Mereka juga mengirimkan uang hasil kejahatan ke rekening kerabatnya," kata Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/8/2018).
Ia mengatakan, dalam penangkapan tiga tersangka itu polisi juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan bukti transfer.
"Kami masih kembangkan apakah ini masuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau tidak," kata dia.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Jadi Target Penipuan Modus Hipnotis Raja Minyak
Tiga tersangka pelaku yang ditangkap dalam kasus itu adalah Dody Dana, Teddy Setiawan, dan Rudy Malalo. Ketiga pelaku memiliki peran khusus dalam beraksi.
Dody berperan sebagai warga Singapura yang berpura-pura bertanya alamat dan mengaku sebagai raja minyak yang hendak membagi-bagikan uang dollar dalam kopernya kepada para janda miskin.
Rudy Malalo berperan sebagai orang tua berpenampilan alim yang tiba-tiba muncul ketika korban tengah berbincang dengan Dody dan berusaha meyakinkan korban agar mau membantu Dody menukarkan dollar dan mau membeli dollar untuk keperluan sedekah.
Sementara Teddy Setiawan bertindak sebagai pria yang tiba-tiba melintas dengan mengendarai mobil putih, serta mengaku sebagai karyawan Bank BRI yang mengajak korban untuk menarik tunai uang tabungannya di Bank. Saat korban memasuki mobil putih, di situlah para pelaku menghipnotis korban sehingga dengan mudah menyerahan hartanya.
Kepada polisi ketiga tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali dengan target utama para perempuan paruh baya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.