JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda pensiun sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awal Juli lalu. Pasalnya, KASN menganggap mereka dipensiunkan secara paksa.
"Kami kasih tahu ke BKN, kawan ini masih bermasalah, jadi di-hold dulu, jangan diproses dulu pensiunnya. BKN sudah setuju," kata Komisioner KASN I Made Suwandi ketika dihubungi, Senin (6/8/2018).
Menurut Made, penundaan itu dimintanya lantaran pencopotan pejabat yang bersangkutan dianggap bermasalah. Ada 10 pejabat yang dicopot kemudian dipensiunkan Pemprov DKI.
Baca juga: Saefullah Merasa DKI Sudah Cukup Tindak Lanjuti Rekomendasi KASN
"Kan prosesnya jangan dia mau dipensiunkan. Kami katakan dia belum BUP (batas usia pensiun), artinya dia dibalikin ke jabatannya. Rekomendasi kami kan kembalikan jabatan atau jabatan yang setara," ujar Made.
Ia mengatakan, seharusnya permohonan pensiun dikembalikan BKN ke Pemprov DKI. Made meminta pejabat yang dicopot agar mengecek status kepegawaiannya ke BKN.
Terkait hak-hak keuangan pejabat yang bersangkutan, Made mengatakan seharusnya mereka tetap menerima gaji.
"Logikanya iya (tetap menerima gaji) karena dia tidak jadi berhenti, tidak jadi pensiun," ujar Made.
Salah seorang mantan kepala dinas di DKI sebelumnya bercerita bahwa ia kini tidak menduduki posisi apa pun di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak menerima gaji. Dia termasuk yang dipensiunkan pada awal Juli lalu.
"Saya sekarang gaji dan TKD (tunjangan kinerja daerah) sudah diputus, tetapi di sisi lain pensiunan kami belum bisa diproses," kata mantan kepala dinas yang tidak ingin disebutkan namanya itu, Senin.
Baca juga: Tak Digaji dan Belum Dapat SK Pensiun, Mantan Kadis Merasa seperti Hantu Gentayangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.