KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - TL sempat bekerja sebagai pembuat jamu sebelum beralih jadi produsen narkotika jenis pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol). Ia memproduksi pil PCC di kediamannya di Kavling DPR RT 06 RW 02, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Rumah produksi itu digerebek polisi, Senin (6/8/2018). TL bersama dua karyawannya RN dan AF ditahan polisi. Barang bukti sejumlah pil dan alat produksi ikut diamankan.
"Mereka sudah beroperasi sejak Mei 2018," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan di lokasi, Senin.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkotika Jenis Pil PCC di Kota Tangerang
Ketua RT 06 Joko membenarkan bahwa TL sempat membuka usaha produksi jamu di rumahnya. Pelaku juga sempat membuka usaha air isi ulang tetapi kemudian terhenti.
"Usaha jamu dulu. Kanan kiri udah tahu dia ngorder jamu. Bukan pembuatan. Persisnya saya kurang tahu," kata Joko.
Ia mengatakan tidak mencurigai atau mendengar kabar tentang produksi pil narkotika di rumah tersangka. Rumah tersebut ditempati TL bersama seorang istri dan ketiga anaknya sejak 1998.
"Hanya tamu pakai mobil pribadi dan itu juga jarang. Aktivitas normal saja," kata dia.
Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa pil PCC 475.000 butir, Yarindo 1.000.000 butir, Trihexi 900.000 butir, dan Zenith 800.000 butir. Secara total ada 3.175.000 butir dengan berat 1,2 ton.
Baca juga: Pengiriman Paket Narkotika Pil PCC di Tangerang Bermodus Pakan Ternak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.