BEKASI, KOMPAS.com - Tim Buser Satuan Polisi Sektor (Polsek) Medan Satria, Bekasi, membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al-Muhajirin Griya Harapan Permai, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kapolsek Medan Satria I Made Suweta mengatakan, tersangka pelaku melakukan pencurian pada 16 April 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban.
"Pelaku menggunakan senjata api jenis soft gun," kata I Made Suweta di Mapolsek Medan Satria, Selasa (7/8/2018).
Tersangka pelaku berinisial NS (34) itu melakukan aksi pencuriannya saat korban baru memarkirkan kendaraannya di halaman masjid.
"Modusnya orang lengah baru datang, rata-rata yang diincar itu orang yang baru parkir (di halamam masjid), karena orang yang baru parkir itu tingkat lalainya masih tinggi, jadi parkir langsung tinggal nah itu sasarannya," ujar I Made Suweta.
NS ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Cakung Barat, Jakarta Timur pada 4 Agustus 2018.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, dua buah kunci kontak, satu set kunci letter T, satu alat bong hisap sabu, satu buah senjata api jenis soft gun, dan satu buah golok.
Atas perbuatannya "tersangka pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.